caturprasongko_ads_AdSense2_1x1_as

Menurut anda penegakan hukum yang bagaimana untuk mengatasi penyalahan teknologi informasi, jelaskan?
Dibutuhkan suatu hukum baru yang menggunakan pendekatan yang berbeda dengan hukum yang dibuat berdasarkan batas-batas wilayah yang berlandaskan dengan hak atas kekeyaan intelektual(HAKI). Yang di dalam nya terkait sebagai berikut ;
pertama adalah pendekatan teknologi,
kedua pendekatan sosial budaya-etika,
dan ketiga pendekatan hukum.
Semua itu diigunakan untuk mengatasi gangguan keamanan pendekatan teknologi sifatnya mutlak dilakukan, sebab tanpa suatu pengamanan teknologi akan sangat mudah disusupi, dintersepsi, atau diakses secara ilegal dan tanpa hak.
Dalam kaitannya dengan penentuan hukum yang berlaku dikenal beberapa asas yang biasa digunakan, yaitu :
1. subjective territoriality, yang menekankan bahwa keberlakuan hukum ditentukan berdasarkan tempat perbuatan dilakukan dan penyelesaian tindak pidananya dilakukan di negara lain
2. nationality yang menentukan bahwa Negara mempunyai jurisdiksi untuk menentukan hukum berdasarkan kewarganegaraan pelaku
3. protective principle yang menyatakan berlakunya hukum didasarkan atas keinginan negara untuk melindungi kepentingan negara dari kejahatan yang dilakukan di luar wilayahnya, yang umumnya digunakan apabila korban adalah negara atau pemerintah,

Post a Comment

0 Comments